KPP Pratama Banjarbaru Sosialisasikan Pengusaha Kena Pajak

70

MARTAPURA,- PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Untuk menjadi PKP seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu.

Hal tersebut dikatakan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pajak Pelayanan ( KPP ) Pratama Banjarbaru Muhammad Sadeli, di program talkshow Radio Suara Banjar, Selasa (11/07/2023) siang.

Ditambahkan Sadeli, syarat tersebut pertama, pengusaha atau perusahaan harus memiliki usaha yang memiliki penghasilan lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun. Kedua, pengusaha atau perusahaan tersebut harus terdaftar sebagai Pengusaha Wajib Pajak dalam Negeri (WP-PDN) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

“Setelah berhasil mendaftar dan memenuhi persyaratan lainnya, seseorang akan diberi status PKP. Jika tidak mematuhi kewajiban sebagai PKP dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Ini bisa termasuk denda, sanksi finansial, atau bahkan tuntutan pidana tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketidakpatuhan,” ungkap Sadeli.


Mendampingi di sesi talkshow kali ini Asisten Penyuluh Pajak Terampil Maria Aditya Nugrahani menuturkan, terkait PKP ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat salah satunya melalui siaran radio.

Berikut adalah dokumen yang biasanya diperlukan untuk mendaftar sebagai PKP:

1. Formulir permohonan PKP.
2. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya.
3. Fotokopi NPWP pribadi dan perusahaan.
4. Surat kuasa pemilikan usaha.
5. Dokumen pendukung seperti tindakan penahanan perusahaan.

“Proses pengajuan permohonan menjadi PKP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” ucap Maria.

Dalam kesimpulannya, hadirnya PKP sangat penting dalam menjaga stabilitas fiskal negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat. Oleh karena itu, para pengusaha harus menyadari pentingnya peran mereka dalam sistem perpajakan dan memenuhi kewajiban pajak dengan baik.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra