Penuhi Hak Anak, 5 Andikpas Jalani Perekaman KTP E dan KIA

274

MARTAPURA,-Tindak lanjut Gerakan Nasional (Gernas) Pemenuhan Hak Identitas Anak dalam Rangka Implementasi Revitalisasi  Pemasyarakatan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS) LPKA KELAS I MARTAPURA,  dilaksanakan Perekaman KTP Elektronik dan Pendataan KIA (Kartu Identitas Anak) sebanyak 5 Andikpas oleh Tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin, Kamis (02/09/2021).

” Tim perekaman berjumlah 5 orang,” ucap Kabid Pendaftaran Penduduk, Lea didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk Provinsi Kalimantan Selatan, Musydiyansyah.

Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono mengatakan, bahwa pemenuhan hak identitas anak menjadi hal yang penting dan mendesak untuk segera dipenuhi agar anak memiliki akses pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Untuk itu, anak tidak hanya mendapatkan KIA, tetapi juga akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk.

Sinergitas Kemenkumham RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk berkomitmen bersama-sama melaksanakan program pemenuhan hak identitas anak, khususnya di Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan, yang memiliki satu satunya LPKA yang khusus membina anak yang bermasalah dengan hukum. Saat ini jumlah Andikpas berjumlah 37.

“Hak identitas anak ini sangatlah penting untuk dipenuhi agar anak bisa mendapatkan pelayanan publik, karena anak masih memiliki keterbatasan kemampuan dan tanggung jawab dan rentan terhadap perlakuan buruk pihak lain. Sehingga, anak wajib mendapatkan perlindungan negara dalam rangka pemenuhan hak-haknya termasuk anak yang sedang berkonflik dengan hukum.

Salah satu andikpas LPKA Martapura inisial (AN) warga Kabupaten Tapin menuturkan sangat senang dgn adanya perekaman data E KTP, karena setelah habis menjalani masa pidana di LPKA Martapura dapat bekerja membantu org tua lantaran sudah ada memiliki identitas diri.

Kontributor : Humas LPKA Martapura
Editor : Ronny Lattar