Tips Menghindari Ancaman Pelaku Kejahatan di Media Sosial

1,505

MARTAPURA,- Kerangka Literasi Digital antara lain proteksi, yaitu perlunya kesadaran atas keselamatan dan kenyamanan pengguna internet, kemudian hak-hak yaitu hak kebebasan berekspresi, hak atas kekayaan intelektual dan hak berserikat dan berkumpul, serta pemberdayaan internet untuk menghasilkan karya produktif dan lain-lain.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( Kemenkominfo RI ) bekerjasama dengan Siberkreasi berperan dalam memberi bekal masyarakat dalam berliterasi dengan menggelar Webinar ” Membekali Diri Menghadapi Dunia Digital dengan Berliterasi ” via Zoom Meeting, Senin, ( 05/07 ) siang.

Marketing Specialist Digital Content Tonie Kurniawan sebagai narasumber menjelaskan hal-hal yang sebaiknya dilakukan seperti memberi konten yang bermanfaat serta sebaiknya tidak dilakukan dalam media sosial seperti menyebarkan informasi pribadi.

“Memberi Konten yang Bermanfaat, buatlah konten yang menarik dan menginspirasi seperti membuat konten video tips & tricks, mengedukasi followers dengan konten yang positif, membagikan rekomendasi makanan, minuman, atau barang yang bermanfaat. Perhatikan design konten kamu agar terlihat menarik dan berbeda dengan yang lain” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam bermedia sosial lebih selektif dan memastikan tidak membagikan informasi mengenai nama keluarga, alamat rumah, nomor telepon, foto barang mewah, plat kendaraan, foto dan video pribadi. Hal ini dilakukan agar terhindar dari ancaman para pelaku kejahatan di media sosial.

Sementara itu paparan dari narasumber lain, CEO Go Orbit Training and Bussiness Incubator Bang Ojik mengenai Penempatan dan Pemilihan Bahasa Menghindari Verbal Bullying di Media Digital, Social Media Enthusiast & Podcaster Didi Cahya mengenai Etika Bermedia Sosial, serta Food Reviewer Rizky Rachmadani “Pentingnya Skill Digital di Masa Pandemi Covid-19.

Reporter : Inka Regina
Editor : Ronny Lattar