Wajib Pajak, Ini Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Usahawan

385

MARTAPURA,- Kantor Pelayanan , Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Martapura ( KP2KP ) Martapura, kembali melaksanakan sosialisasi dalam bentuk talkshow di Radio Suara Banjar, Senin ( 01/03 ) pagi, dengan tema ” Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Usahawan 1770 ” dengan narasumber Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco dan staf Penyuluh Genta.

Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menjelaskan, SPT yang dibahas kali ini adalah untuk wajib pajak usaha dan pekerjaan bebas termasuk pekerjaan profesi, contoh  seperti Pengacara, Notaris, Dokter, Penulis dan lain-lain.  

” Khusus UMKM  yang disiapkan dalam pelaporan SPT adalah menyiapkan peredaran bruto dan bukti bayar selama setahun, sedangkan untuk profesi/pekerjaan bebas yaitu laporan keuangannya, setelahnya kita mengunjungi laman djponline.pajak.go.id kemudian masukan kata sandi dan kode keamanan yang tertera, kemudian login, setelah itu kita diarahkan ke laman ubah profil, jika profil yang tertera sudah benar kita klik saja ubah profil sehingga profil dapat disimpan” jelas Heri.

Heri juga mengatakan jika pihaknya membuka kelas untuk pelaksanaan sosialisasi untuk wajib pajak usaha ini, dan diharapkan tingkat kesadaran dan hasil dari wajib pajak usaha, bisa sama drngan wajib pajak karyawan yang menjadi terbaik dalam laporan SPT tahun 2020.

Sementara itu Genta, Staf Penyuluh KP2KP Martapura mengingatkan kembali seluruh wajib pajak jangan sampai telat melaporkan SPT Tahunan, karena sesuai dengan motto pajak ” Kalo bisa hari ini, kenapa harus besok? “.

Dan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru 0511 4782833,4780163 atau KP2KP Martapura 0511 4721677.

Reporter : Akhmad effendy
Editor : Ronny Lattar