7 SKPD Jalin Kerjasama Pemanfaatan Data Dengan Dukcapil

586

MARTAPURA – Berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Disdukcapil Kabupaten Banjar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.

PKS tersebut dilakukan dengan Dinkes, Dinas Koperasi, Dinas Sosial Bappedalitbang, Dinas PMD, Dinas Pendidikan serta Dinas P2KBP3A yang disaksikan langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman di Aula Barakat, Kantor Bupati Banjar, Martapura, (1/11/2021).

Kadisdukcapil Banjar Azwar mengatakan, melalui PKS ini dapat mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sesuai keperluan SKPD terkait.

“Data yang ada Disdukcapil bersifat rahasia tidak bisa digunakan sembarangan, dengan adanya PKS ini dinas yg memerlukan data kependudukan sudah bisa meakses sendiri,” ungkap Azwar.

Harapannnya melalui PKS ini, Azwar berharap dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk mendukung pekerjaan.

“Seperti misal Dinsos, terkait dengan penerima bantuan sosial, data penerima bantuan ada namanya tidak perlu lagi bersurat ke Disdukcapil untuk membuka data penerima bantuan itu, operator dari Dinsos lah yang mengakses dan dapat mendata sendiri terhadap pihak penerima bantuan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Banjar Hayatun Nufus mengungkapkan terkait PKS Pemanfaatan Data ini berjumlah 11 SKPD, hari ini 7 SKPD dan yang sudah berjalan 4 SKPD.

“Alhamdulillah dengan PKS ini, pada lingkup Kalsel, Kabupaten Banjar terbanyak SKPD yang melakukan kerjasama Pemanfaatan Data dengan manfaat untuk mempermudah pelayanan publik,” tutupnya.

Reporter : Rif'ah
Editor : Ronny Lattar