Webinar Literasi Digital, Hati-Hati Menggunakan Karya Orang, Pahami Undang-Undang Hak Cipta

293

MARTAPURA,- Kementerian  Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( Kemenkominfo RI ) bersama Siberkreasi kembali menggelar Webinar Literasi Digital Nasional wilayah Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis ( 14 / 10 / 21 ) Siang, melalui Zoom Meeting.

Salah satu narasumber yang merupakan musisi Pongki Barata menjelaskan, tentang hak cipta khususnya dalam dunia musik. Menurutnya secara umum hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Hak cipta adalah hak ekslusif milik pencipta yang timbul secara deklaratif setelah dideklarasikan suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata , jadi itu merupakan hak penuh si pencipta” jelas Pongki.

“Ada dua hal hak ekslusif yang dimiliki pencipta yaitu hak moral dan hak ekonomi yang dilindungi Undang-Undang, artinya hak moral harusnya ketika orang lain memakai karya orang lain wajib menyebutkan sumber penciptanya semisal dalam lagu, tidak boleh sembarangan mengganti lirik tanpa seizin penciptanya, karena mengganti lirik itu sangatlah melanggar aturan hak cipta”, ditekankan Pongki.

Pongki yang dikenal dengan group Jikustik ini menambahkan untuk hak ekonomi adalah yang paling sensitif karena orang menjabarkan ekonomi sebagai finansial meski tidak selalu begitu, intinya ketika pengguna mendapatkan manfaaf dari menggunakan karya orang lain maka si pencipta wajib mendapatkan konpensasi dari apa yang digunakan tadi.

Kemudian narasumber lain Irwan Rozanie seorang guru mengatakan penggunaan sarana digital saat ini adalah hal yang tak terabaikan dan menjadi suatu kebutuhan primer, namun harus disertai dengan Literasi Digital yang baik untuk menghindari efek negatif budaya digital.

“Perlu dipahami dan dipahami perlunya pendidikan sehingga kita bisa beradaptasi di era pendidikan digital, seperti kutipan Ki Hajar Dewantara mengatakan pendidikan itu harus menuntun segala kodrat pada anak agar mencapai keselamatan yang setingginya bagi seorang manusia maupun masyarakat”jelas Irwan.

Ditambahkannya, pendidikan yang disiapkan adalah pendidikan yang berkualitas yang harus mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi digital serta membimbing kita agar memiliki perilaku digital yang baik, sehigga menutup perilaku digital yang buruk.

Webinar Literasi Digital kali ini  dengan topik pembahasann Hadapi Transformasi Digital dengan Bijak dan Tepat menghadirkan :  KEYNOTE SPEECH Abdul Wahid Bupati Hulu Sungai Utara
MODERATOR Ovi Darin
KEY OPINION LEADER Diza Refengga – Actor. NARASUMBER:Irwan Rozanie/ Guru, Pongki Barata Musisi/Pencipta Lagu dan Herry Fitriyadi Kepala Sekolah SMKN 2 Amuntai

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar