MARTAPURA,- Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H.M. Hilman didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Diauddin dan Kepala Dinas Sosial Drs. H. Ahmadi, ikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Perpres No. 64 tahun 2020 secara virtual melalui video conference di Command Center, selasa (28/07) pagi.
Kegiatan sosialisasi kali ini terkait perubahan kedua atas Perpres No. 82 tahun 2018 dan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 441 yang bermandat terhadap kewajiban anggaran APBD pemerintah serta penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri DR. Mochammad Ardian Noervianto mengatakan,bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada dasarnya program negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“ Kami berharap dengan kegiatan sosilisasi ini, aparat perangkat pemerintah daerah bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional” ujarnya
Ditambahkannya, untuk mewujudkannya perlu dibentuk badan penyelengara berdasarkan prinsip kegotong royongan, keterbukaan, kehati-hatian dan keikutsertaan yang bersifat wajib.
Sosilisasi yang dilakukan baik terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian JKN KIS di daerah masing-masing.
Reporter : Melda Editor : Ronny Lattar