Penuhi Hak Anak, LPKA Martapura Gelar Perekaman E-KTP

333

MARTAPURA,- Sebagai tindak lanjut Gerakan Nasional (Gernas) Pemenuhan Hak Identitas Anak dalam Rangka Implementasi Revitalisasi  Pemasyarakatan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan, khususnya  (ANDIKPAS) LPKA Kelas I Martapura, menggelar perekaman E- KTP dan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA), Rabu (8/6/2022).

Kegiatan ini melibatkan tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banjar terhadap 7 Andikpas.

Kepala LPKA Martapura Rudi Sarjono mengatakan, bahwa pemenuhan hak identitas anak menjadi hal yang penting dan mendesak untuk segera dipenuhi agar anak memiliki akses pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan.

” Untuk itu, anak tidak hanya mendapatkan KIA, tetapi juga akan mendapatkan E-KTP,” ucapnya.

Sinergitas KemenkumHAM RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan jajaran pemerintah daerah untuk berkomitmen bersama-sama melaksanakan program pemenuhan hak identitas anak, khususnya di Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan, yang memiliki satu satunya LPKA yang khusus membina anak yang bermasalah dengan hukum.

Kasi Registrasi dan Klasifikasi Ahmad Hamirun menambahkan, hak identitas anak ini sangatlah penting untuk dipenuhi agar anak bisa mendapatkan pelayanan publik, karena anak masih memiliki keterbatasan kemampuan dan tanggung jawab serta rentan terhadap perlakuan buruk pihak lain.

” Sehingga, anak wajib mendapatkan perlindungan negara dalam rangka pemenuhan hak-haknya termasuk anak yang sedang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

Salah satu andikpas LPKA Martapura (A) warga Kabupaten Banjar menuturkan, sangat senang dan bersyukur dengan adanya perekaman data aE-KTP, karena setelah habis menjalani masa pidana di LPKA dapat bekerja untuk membantu orang tua karena sudah mengantongi KTP sebagai identitas diri.

Rilis : Humas LPKA Martapura
Editor : Ronny Lattar