KPP Pratama Banjarbaru dan KP2KP Martapura Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax

MARTAPURA – Terhitung mulai 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 tidak lagi dilakukan melalui DJP Online. Seluruh proses pelaporan akan dialihkan ke sistem Coretax Administration System (Coretax). Untuk dapat melaporkan SPT, Wajib Pajak diwajibkan memiliki akun Coretax serta kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Aris Arso Pambudi, dalam sesi talkshow Radio Suara Banjar, Senin (15/12/2025) pagi.

Aris menjelaskan, Coretax merupakan aplikasi umum berbasis web yang dapat diakses melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui portal tersebut, seluruh layanan perpajakan ke depan akan terintegrasi dan dapat diakses secara daring.

“Coretax bukan sekadar menggantikan platform lama, tetapi dibangun untuk memperkokoh tata kelola perpajakan di Indonesia. Aktivasi akun ini adalah proses mendapatkan akses pertama ke sistem Coretax. Ibarat rumah lama yang direnovasi, untuk masuk ke rumah baru diperlukan semacam smart key,” ujar Aris.

Ia mengimbau Wajib Pajak agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan tidak menunggu hingga tahun depan. Menurutnya, tanpa aktivasi, Wajib Pajak akan mengalami kendala dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh KPP Pratama Banjarbaru, Herry Prapto, menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap laman palsu atau upaya penipuan daring.

 

 

“Laman tersebut adalah satu-satunya portal resmi Coretax. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Coretax di luar itu, jangan mudah percaya dan jangan mengklik tautan mencurigakan karena saat ini banyak upaya phishing,” tegas Herry.

 

 

Herry menambahkan, aktivasi Coretax sangat disarankan karena sistem ini akan menjadi pusat layanan administrasi perpajakan DJP ke depan. Aktivasi akun merupakan langkah awal agar Wajib Pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara digital.

 

 

Ia juga memaparkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi Wajib Pajak apabila mengabaikan aktivasi Coretax, di antaranya keterbatasan akses layanan perpajakan digital, ketidakmampuan memantau data perpajakan secara real time melalui buku besar Coretax, serta risiko keterlambatan menerima dan merespons notifikasi resmi dari DJP.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online pada dasarnya sudah teraktivasi dan dapat langsung mengakses Coretax dengan mengikuti panduan yang tersedia. Sementara itu, Wajib Pajak yang belum pernah memiliki akun DJP Online dapat melakukan aktivasi akun pajak melalui Coretax DJP. Adapun calon Wajib Pajak atau pihak non-Wajib Pajak yang memiliki kepentingan tertentu juga dapat mengakses Coretax dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan DJP.

 

 

Dengan penerapan Coretax, DJP berharap pelayanan perpajakan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

 

 

 

Reporter: Akhmad Effendy

Editor: Ronny Lattar

Uploader: Suhendra

Pos terkait

Pemkab Banjar Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Pelayanan di MPP Barokah

Reviu Perencanaan Pengadaan Digelar, Sekda Banjar Tekankan Efektivitas Anggaran 2026

Wujudkan Pelayanan Publik Berkeadilan, Wakil Bupati Banjar Teken MoU Strategis dengan Ombudsman RI