Menkopolhukam Minta Pemerintah Daerah Siapkan Diri Pemberlakuan Omnibus Law

MARTAPURA,- Bupati Banjar H. Khalilurrahman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya mengikuti acara rapat koordinasi (Rakor) tentang kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law secara virtual, di Command Center Barokah Martapura, Rabu (14/10) pagi.

Rakor yang dibuka Menkopolhukam Mahfud MD tersebut turut dihadiri para Menteri Kabinet Indonesia Maju, diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah di Sasana Bakti Praja Kementrian Dalam Negeri Jakarta Pusat, dan turut disaksikan melalui Virtual oleh Gubernur/Walikota/Bupati seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziah dalam penyampaiannya mengatakan dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural pertumbuhan ekonomi akan melambat. Maka urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dapat memberikan manfaat diantaranya penyederhanaan, sinkronisasi, pemangkasan regulasi yang menghambat  penciptaan lapangan kerja.

“ Menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja buruh.” ungkapnya.

Sementara itu MenkoPolhukam Mahfud MD meminta pemerintah daerah untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan Omnibus Law.

” Saya minta pemerintah daerah, dalam hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberi pengertian kepada masyarakat tentang manfaat RUU Omnibuslaw ini”, pintanya.

Manfud MD menambahkan kalau RUU Omnibus Law ini tidak dilaksanakan, maka angka penduduk yang yang belum bekerja akan semakin tinggi.

“ yang ditakutkan penduduk yang belum kerja semakin tinggi jumlahnya, juga lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif dan Indonesia terjebak dalam middle Income Trap,” tambahnya.

Omnibus Law sendiri adalah sebuah konsep hukum perundang undangan untuk memungkinkan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar 

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran