ASN Banjar Diwajibkan Berpakaian Adat Banjar, Ini Tanggalnya

978

MARTAPURA,- Suasana berbeda di kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Banjar pada 14 Januari 2021 nanti akan terlihat. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari itu akan mengenakan pakaian adat Banjar dalam menjalankan aktivitasnya.

Kebijakan itu sudah diketahui oleh para ASN melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Banjar H. Khalilurrahman.

Isi surat edaran dimaksud, para ASN setiap tanggal 14, diwajibkan mengenakan  pakaian khas atau adat Banjar dalam beraktivitas dikantor. dan akan dimulai pada 14 Januari 2021 mendatang.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Banjar, Anang Said mengatakan, aturan disiplin pakaian dinas termasuk memakai pakaian adat di tiap tanggal 14 bukan hanya sebatas himbauan namun berupa Peraturan Bupati Banjar.

Aturan memakai pakaian adat khas Banjar berlaku bagi semua ASN di semua umur, namun pakaian adat Banjar dimaksud adalah pakaian adat khas Banjar yang lebih keseharian seperti yang dipakai Nanang dan Galuh.

” Simpel saja sebenarnya kalau laki-laki itu memakai baju taluk Balanga, celana panjang, tapih sasirangan atau arguci, dan memakai laung. Kalau perempuan memakai baju kurung, rok sasirangan atau arguci, kemudian pakai kekamban, bisa pakai jilbab duku, baru bekekamban,” jelasnya.

Dijelaskan Anang, Baju adat yang dimaksud bukan pakaian seperti pengantin Banjar, sehingga seharusnya mudah diterima oleh semua ASN.

“Penerapan memakai pakaian adat bagi ASN memang sudah disarankan dari Kemendagri. Bahkan banyak daerah di Indonesia juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut, misalnya Jakarta, Bali dan NTB, ” pungkasnya.

Reporter : Rifky Zidan 
Editor : Ronny Lattar