Ayo Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela, Berlaku Hingga 30 Juni

253

MARTAPURA,- Saat ini Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan dalam dunia perpajakan yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Hal ini disosialisasikan dalam talkshow dengan narasumber Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh, Dhea.

Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menjelaskan, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, kemudian PPS sendiri juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan atas asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

“Program ini sendiri berupa pemberian kewajiban perpajakan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, ” jelas Heri.

Sementara itu Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dhea mengungkapkan, alasan diberlakukannya program PPS ini diantaranya adalah karena masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pajak pada saat Pengampunan Pajak dan jika hal ini ditemukan oleh DJP maka akan dikenakan PPh final ( PP – 36/2017 ) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200 % ( Pasal 18 ayat (3) UU TA 2017,jadi kebijakan ini pada dasarnya sangat membantu meringankan dan besar manfaatnya.

Terakhir Heri dan Dhea berharap melalui kebijakan PPS bisa dimanfaatkan sebesar mungkin oleh wajib pajak dan pihaknya optimis program ini akan disambut dan berjalan lancar di Kabupaten Banjar.

Pihaknya dalam hal ini terus melakukan sosialisasi secara masiv agar seluruh wajib pajak mengetahui dan memahami tentang kebijakan tersebut, sosialisasi gencar dilakukan setiap harinya dengan berbagai metode salah satunya melalui media talkshow di Radio Suara Banjar.

Reporter : Akhmad Effendy 
Editor : Ronny Lattar