BRIN dan KemenkumHAM Ber-KOLABORAKSI  

108

JAKARTA,- Komitmen bersama akan memantapkan langkah KOLABORAKSI (Kolaborasi antara Kementerian/Lembaga yang saling BerSinergi) untuk menyatukan langkah dalam mengelola dan memanfaatkan hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN untuk dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama potensi di bidang kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, saat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KemenkumHAM dan BRIN, Rabu, (1/3/2023) di Kantor BRIN, Jakarta Pusat.

Dikatakan, nota kesepahaman ini dianggap penting karena BRIN merupakan institusi riset satu-satunya yang memiliki seluruh data riset di Indonesia. BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2.500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2.371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merk dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman.

“Kerja sama ini sangat penting. Indonesia adalah negara yang kaya raya akan flora, fauna, genetic resources, dan local wisdom. Nanti kita kalau sudah dapat traktatnya dan kita mampu membuktikan genetic resources itu dari negara kita, kalau dipakai sebagai obat atau pengembangan lainnya, kita bisa dapat economic share,” ujarnya.


Pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi yang disaksikan oleh MenkumHAM dan Kepala BRIN.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, KemenkumHAM melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan mendukung dalam upaya memberikan pelindungan KI terhadap hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI serta pengembangan kapasitas.

“Melalui PKS ini diharapkan akan mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional merata di seluruh wilayah Indonesia,’ harapnya.

Dalam PKS ini disepakati untuk ruang lingkup yang terdiri dari pertukaran dan interoperabilitas data dan informasi KI dalam rangka pelindungan hasil riset dan inovasi, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan serta dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN.

Humas DirJend KI KemenkumHAM
Editor : Ronny Lattar
Uplouder : Suhendra