Bupati Banjar Serahkan SK P3K Tahun 2019

341

MARTAPURA,- Bupati Banjar H. Khalilurrahman didampingi Asisten Administrasi Umum Hj.Siti Mahmudah melantik dan menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) di Lingkup Kabupaten Banjar, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Selasa ( 09/02 )pagi.

Bupati Banjar H.Khalilurrahman mengucapkan selamat kepada 92 Pegawai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang telah dilantik dan berharap bisa membawa keberkahan terutama kesejahteraan.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat menyaksikan Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) serta Pengambilan Sumpah bagi Pegawai Pemerintah dengan PPPK Tahun 2019 di Lingkup Kabupaten Banjar”,katanya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya di Tahun 2020 terbitlah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 28 September 2020 dan disusul dengan terbitnya penetapan formasi PPPK dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 579 Tahun 2020 pada 21 Oktober 2020 yang menjadi dasar utama dalam rangka usul penetapan nomor induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin.

Sementara itu dalam laporannya Kepala BKDPSDM Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany mengatakan, diakhir Februari Tahun 2019 dilakukan seleksi P3K yang diikuti 132 peserta dari sisa tenaga honorer kategori II.

“75 peserta dari tenaga pendidik, 2 peserta dari tenaga kesehatan, 55 peserta dari tenaga penyuluh pertanian”,jelasnya.

Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional P3K tahun 2019 Nomor K26-30/P680/4/19.01 tanggal 4 April Tahun 2019 Tentang penyampaian hasil seleksi P3K Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2019 terdapat sebanyak 94 peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi passing great.

“38 Tenaga Pendidik atau Guru, 2 orang Tenaga Kesehatan, 54 orang Tenaga Penyuluh Pertanian”,ujarnya.

Seiring dengan terbitnya berbagai regulasi yang menjadi dasar pengangkatan P3K terdapat 2 orang yang dinyatakan lulus namun tidak sempat mengikuti acara ini karena meninggal dunia yakni dari Tenaga Pendidik Almarhumah Suwarti dan Tenaga Penyuluh Pertanian Almarhum Mahpuz.

Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar