Disperindag Banjar Sidak Pangkalan dan Warung LPG 3 Kg

326

MARTAPURA,-  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar lakukan inspeksi mendadak ( sidak ) LPG 3 kg bersubsidi di beberapa warung yang berlokasi di Kota Martapura, Kamis ( 04/03 ) siang.

Sidak tersebut melibatkan PT. Pertamina, Satgas Pangan Polres Banjar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar dengan menurunkan beberapa personil untuk membantu sosialisasi kepada para pengecer. Sidak ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri  ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg serta surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan tentang penggunaan LPG 3 kg.

Kepala Disperindag Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan, sidak ini bertujuan untuk kelancaran pendistribusian LPG kepada masyarakat kurang mampu atau yang membutuhkan sehingga tepat sasaran.

“ Kita sudah menyisir warung-warung yang menjual LPG 3 kg dengan harga 30 sampai 35 ribu rupiah per tabung di Jalan Suka Ramai hingga ke pangkalan H. Jairin,  yang mana ada informasi bahwa pangkalan tersebut menjual ke warung-warung,” ucapnya.

Sementara Sales Branch Manager 6 Pertamina Kalselteng Fajar Wasis menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk ditindak lanjuti para pengecer nantinya LPG 3 kg akan ditukar dengan LPG 5,5 kg.

“Berapa total tabung 3 kg nanti akan dikonversi menjadi beberapa tabung 5,5 kg,” jelasnya.

Fajar Wasis menambahkan, untuk penyalahgunaan di pangkalan seperti harga jual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi akan diberikan sanksi keras berupan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“ Kita langsung tindak tegas penyalahgunaan di pangkalan karena dapat meresahkan masyarakat, kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar tepat sasaran,” tambahnya.

Sidak tersebut dilakukan di  Jalan Suka Ramai Martapura, Jalan Melati Tunggul Irang dan Jalan Ahmad Yani Km 48, desa Pingaran Ilir Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar