Edukasi Bahaya Radikalisme di Kertak Hanyar  

80

KERTAK HANYAR,- Menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Fasilitasi Masyarakat Dalam Menangkal Radikalisme dan Berita Hoak Guna Mendukung Pemilu 2024, di Aula Kantor Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (30/5/2023) pagi.

Kegiatan dibuka Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar Safrin Noor dan diikuti oleh para pambakal di Kecamatan Kertak Hanyar, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kaban Kesbangpol Banjar Safrin Noor menegaskan, radikalisme dan berita hoax jika dibiarkan dapat membahayakan dan merugikan masyarakat. Radikalisme saat ini banyak mengarah pada kelompok agama yang menyukai kekerasan karena radikalisme adalah paham keras atau aliran melalui jalur agama yang bertujuan ingin merubah tatanan sosial maupun politik dengan cara kekerasan.

Narasumber kegiatan ini Kabid Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Banjar Muhari menyampaikan tentang radikalisme dan berita hoax.


Muhari menjelaskan ciri dari radikalisme adalah mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang berbeda pendapat, mempersulit tata cara sesuatu seperti agama serta ciri lainnya bersikap berlebihan dalam ritual agama yang tidak pada tempatnya.

“ Sementara ciri-ciri hoak biasanya informasi mengakibatkan kecemasan, kebencian dan permusuhan. Sumber berita tidak jelas bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul dan pengantar yang provokatif dan memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data,” jelas Muhari.

Dirinya menambahkan, mencegah hoak dan radikalisme bisa dengan cara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyampaikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat untuk banyak membaca, melihat, mendengarkan serta mencari referensi pada berita di radio dan tv sebagai pembanding.

” Masyarakat juga dapat melaporkan situs-situs penyebar hoax dan radikalisme ke pemerintah melalui nomor telepon atau email konten baik melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui aduankonten@gmail.kominfo.go.id  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan lembaga – lembaga lainnya” pungkas Muhari.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra