Jangan Gagal Paham, Kewajiban Pajak Perseorangan dan Perseroan Perseorangan

152

MARTAPURA,- Perseroan perseorangan atau PT Perorangan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan atas perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memiliki usaha mikro dan kecil.

Demikian dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  Martapura Heri Sukoco disesi talkshow di Radio Suara Banjar, Rabu (26/10/2022) pagi.

Dikatakan Heri, perseroan perseorangan adalah yang memiliki kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang.

Kemudian berdasarkan UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008 kriteria usaha mikro adalah :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,-

Sedangkan kriteria usaha kecil adalah :
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau, :
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000,- dan kriteria usaha menengah adalah :

a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- sampai paling banyak Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- sampai paling banyak Rp 50.000.000.000,-.

Mendampingi talkshow kali ini Wulan Staf Penyuluh KP2KP Martapura mengatakan, yang perlu ditekankan adalah agar wajib pajak tidak gagal paham mengartikan antara kewajiban antara pajak perseorangan dan perseroan perseorangan karena mempunyai hak dan kewajiban serta fasilitas yang berbeda.

“Mengatasi agar para wajib pajak tak gagal paham kami mengandeng pihak terkait serta peran UMKM dalam mensosialisasikan program ini,” ungkapnya.

Jika masyarakat ingin bertanya seputar tema pembahasan talkshow, bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru 0511 4782833,4780163 atau KP2KP Martapura 0511 4721677 atau WhatsApp di 0896 9028 4288.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar