KP2KP Martapura Edukasi Perpajakan Apoteker

50

 

MARTAPURA,- Kepala Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Heri Sukoco hadir menjadi narasumber talkshow di Radio Suara Banjar, Kamis (22/06/2023 ) membahas “Perpajakan Apoteker dan Usaha Apotek”.

 

Heri Sukoco menjelaskan, antara apoteker dan usaha apotek memiliki keterkaitan karena berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan, mengatur bahwa apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha perorangan yaitu apoteker. Apoteker tersebut wajib mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, akan tetapi pada aturan tersebut terkait perizinan untuk Surat Izin Usaha apoteknya dimana harus menggunakan NPWP Apotekernya.

“Kemudian apoteker sebagai penanggung jawab (karyawan) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebagai karyawan tersebut ia wajib melaporkan perpajakannya atau bukti potong yang diterima oleh apotek tempat ia bekerja. Bagi pemilik usaha dan apotekernya wajib melaporkan SPT Tahunan PPh setahun sekali paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret” jelas Heri.

 

Mendampingi Heri, di talkshow ini juga menghadirkan Staf Penyuluh KP2KP Martapura Rifki Maulana. Ia menuturkan, sebagian besar di wilayah Kabupaten Banjar pemilik usaha apotek ini oleh perorangan namun masih ditemui juga badan usaha yang memiliki apotek. Di Kabupaten Banjar terdapat usaha apotek 39 OP dan 9 Badan, untuk OP yang aktif sekitar 25 Wajib Pajak dan baru beberapa diantaranya yang lapor dan bayar pajak. Sementara untuk Badan hanya 5 saja yang aktif.

 

“Diakui masih harus ditingkatkan lagi bagi pelaku usaha apotek dalam pelaporan dan pembayaran, dan kami dalam waktu dekat akan melakukan visit atau kunjungan sekaligus memberikan sosialisasi tentang perpajakan kepada para Apoteker dan pelaku usaha apotek ini,” ucap Rifki.

Dirinya mempersilakan bagi siapa saja yang mempunyai pertanyaan bisa berkonsultasi melalui WhatsApp 0896 9028 4288 dan pihaknya juga rutin melakukan kelas pajak setiap minggunya, baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi. Kelas pajak tersebut juga bisa dipantau dengan mengikuti Instagram Pajak Martapura.

 

 

Reporter : Akhmad Effendy

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra