KP2KP Martapura Sosialisasikan PMK 66 Tahun 2023

45

 

MARTAPURA,- Pada kesempatan kali ini Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura membahas tentang topik yang masih banyak belum diketahui orang yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam bentuk Natura dan atau Kenikmatan. Pembahasan ini disampaikan Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco di Radio Suara Banjar, Selasa (01/08/2023) pagi.

 

 

Heri Sukoco menjelaskan, PMK Nomor 66 Tahun 2023 baru saja rilis dan diundangkan pada 27 Juni 2023 kemudian berlaku sejak 1 Juli 2023. PMK diturunkan untuk melengkapi peraturan sebelumnya yaitu Undang Undang Harmonisasi Perpajakan atau dikenal UU HPP NO 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022.

 

“Natura dan/atau Kenikmatan ini sederhananya adalah imbalan/penghasilan yang diterima, Natura berupa barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari posisi pemberi kerja kepada penerima. Contohnya pemberian rumah dinas untuk pegawai/ karyawan, kemudian Kenikmatan yaitu imbalan yang berupa fasilitas atau pelayanan contohnya mobil dinas,”ujar Heri.

 

Ditambahkan Heri, terdapat 5 jenis Natura dan/atau Kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yaitu :

1. Makanan, minuman, bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai.

 

2.Natura dan/atau Kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

 

3. Natura dan/atau Kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

 

4.Natura dan/atau Kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

 

5. Natura dan/atau Kenikmatan yang bersumber dari atau dibiayai dari APBN/APBD/ dan APB Desa.

Mendampingi di sesi talkshow kali ini Staf Penyuluh KP2KP Martapura Lita mengatakan, untuk Natura dan/atau Kenikmatan dinilai berdasarkan nilai pasar untuk bentuk Natura kemudian untuk Kenikmatan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

 

” Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari PPh namun atas PPh yang terutang tersebut wajib untuk dihitung dan dibayarkan sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan PPh” ungkap Lita.

 

 

Reporter : Akhmad Effendy

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra