Lindungi Pegawai Non ASN Dengan JKK JKM, Pemkab Banjar Gandeng PT. Taspen

430

MARTAPURA,- PT.Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin, melakukan sosialisasi Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN dan Non ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Selasa(22/09) siang.

Branch Manager Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit mengatakan karena adanya amanah dari Pemerintah kepada PT. Taspen (Persero) untuk penyelenggaraan perlindungan JKK maupun JKM kepada ASN maupun Non ASN, dimana PT Taspen sebagai memberikan perlindungan selama masa kerja.

“Non ASN itu seperti pegawai yang tidak terlihat tetapi pekerjaannya dibutuhkan, akan tetapi seringkali yang tidak terlihat ini lupa untuk tercover jaminan sosial mereka. Untuk itulah pemerintah memberikan jaminan untuk pegawai Non ASN dalam hal ini yg bekerja di Lingkup Pemkab Banjar,” ucapnya.

Sementara itu Sekda Banjar H.M Hilman menuturkan bahwa PT.Taspen (Persero) memberikan perlindungan kepada karyawannya melalui program-programnya, yaitu program JKK dan JKM yang diberikan untuk Non ASN berdasarkan aturan hukum regulasi yang sudah diatur di PP 70 Tahun 2015 dan PP 49 Tahun 2018, dengan nilai premi yang cukup kecil.

“Kalau kami total JKM 0,72% dan JKK 0,24% kurang lebih 0,96% tidak smpai 1% dipotong dari gajih. Artinya kalau kita liat diangka untuk gajih 1,5 juta untuk SMA sekitar 14.000 rupiah tidak sampai 15.000 rupiah untuk pemotongannya per bulan,” terangnya.

Sekda Banjar juga berharap kedepannya akan mendapatkan informasi progam-program yang dilaksanakan PT.Taspen untuk menjadi dasar melangkah dengan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Banjar untuk Pegawai Non ASN yang ikut serta mengabdikan dirinya di Kabupaten Banjar.

Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar