Operasi Keselamatan Intan, Tidak Pakai Helm Dominasi Pelanggaran

47

MARTAPURA,- Dalam hal penindakan selama Operasi Keselamatan Intan 2024, Satlantas Polres Banjar telah menindak berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. pelanggaran dimaksud antara lain, nomor polisi 8 sebanyak pelanggaran, Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 26, knalpot brong 48 dan melawan arus 72.

 

Sementara pelanggaran lainnya yang menempati peringkat pertama dari 13 Polres di Polda Kalsel yakni berboncengan lebih dari 1 sebanyak 37 pelanggaran, tidak menggunakan safety belt 43, tidak pakai helm 432 serta menggunakan handpone saat berkendara 30.

 

Data tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Banjar AKP Risda Itfira, saat Talkshow Halo Polisi, di Radio Suara Banjar, Kamis (4/3/2024) siang.

 

“Semua pelanggaran kita tindak, kita diperbolehkan melakukan penilangan untuk pelanggaran-pelanggaran fatalitas. selain itu data yang kita peroleh juga dari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” ujarnya.

 

Kurangnya kesadaran pengendara untuk memakai helm saat berkendara menjadi pelanggaran terbanyak. PS Kanitkamsel Satlantas Iptu Taufik Danar yang menemani Kasatlantas menilai kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara cukup kurang, padahal hal tersebut menjadi faktor penyebab tingginya angka fatalitas yang terjadi.

 

“Ada 11 penekanan yang harus dilakukan anggota kepada masyarakat, bagaimana caranya agar masyarakat mau berubah mindsetnya. Alasannya cuma disini pak dekat, cuma sebentar pak, kita tidak tahu musibah itu terjadinya kapan,” ujarnya.

Menurut Danar semua elemen harus berperan dalam mengatasi permasalahan ini, agar masyarakat benar-benar menyadarinya. Dalam kampanye keselamatan tersebut pihaknya juga berinovasi dengan membagi bagikan helm kepada pengendara guna mencegah dan mengurangi angka fatalitas dimaksud.

 

Sementara terkait surat tilang elektronik yang didapat, Kasatlantas Risda menyarankan untuk segera dikonfirmasi yang bersangkutan melalui cara-cara yang sudah disosialisasikan paling lambat 5 hari setelah mendapatkan surat tilang. Jika tidak maka data kendaraan otomatis akan terblokir.

 

“Akan ketahuan ketika mau bayar pajak, disitu ada keterangan nomor terblokir karena ETLE. jadi harus bayar tilang ETLE dulu, baru dari Samsat bisa buka blokir tersebut,” jelas Risda.

 

Baik Risda dan Danar tak lupa imbau masyarakat untuk menyadari akan keselamatan di jalan dimaksud, guna kenyamanan bersama saat berkendara.

 

Reporter : Bagus F
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra