Penunjang Pajak, UMKM Ditarget Khusus

208

MARTAPURA,- Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 tinggal beberapa hari lagi, yaitu 31 Maret ini.

Diingatkan kepada semua wajib pajak baik pribadi dan usaha agar semua pelaporan SPT bisa dilaksanakan sebaiknya sebelum batas akhir tanggal tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura Heri Sukoco saat menjadi narasumber di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Rabu (09/03/2022).

“Saat ini sektor UMKM masih sangat perlu ditingkatkan terkait pelaporan, kami terus melakukan pendekatan tahap sosialisasi kepada UMKM di Kabupaten Banjar dengan memberikan sosialisasi baik secara daring dan luring,” jelas Heri.

Dikatakan, khusus pemilik usaha/UMKM, wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya dengan formulir 1770. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa chanel penyampaian layanan langsung dan online via djponline.go.id

” Kami juga mendukung program Radio Suara Banjar yang menggratiskan sektor UMKM berpromosi di radio, ini merupakan terobosan yang sangat bagus, dan kami berencana berkolaborasi dengan Suara Banjar terkait perogram ini,” ucap Heri.

Narasumber pendamping kali ini Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dani mengingatkan, untuk sesegeranya perihal Penyampaian harta pada SPT Tahunan, ini sesuai dengan PMK 196/PMK 03/2021 tentang “Program Pengungkapan Sukarela” maka wajib pajak harus memberikan keterangan tentang semua harta di SPT Tahun 2016 – 2020.

“Ini karena di sistem perpajakan di Indonesia akan sudah menerapkan pertukaran informasi keuangan wajib pajak antar Negara secara otomatis / Automatic Exchange of Information” tambah Dani.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar