Pusat Wajibkan Kepala Daerah Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

248

MARTAPURA,- Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, kepala daerah juga diminta menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Akhmad Malik    pada Rapat Tindak Lanjut  SE Mendagri No. 440/7183/SJ Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi “PEDULI LINDUNGI” Dalam Rangka Percepatan Pencapaian Target Vaksinasi secara Virtual Zoom, Selasa ( 28/12/21) sore.

Dijelaskan Dirjen Otda Akhmad Malik pihaknya sudah membuat surat edaran pada rekan-rekan kepala daerah dalam rangka untuk menegakkan (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi. 

” Melalui Kemendagri RI“ sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh kami dari Dirjen Otda,” tambahnya.

Pada sesi rapat ini juga mendengar kesiapan dan pelaksanaan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di beberapa daerah di Indonesia apakah telah disertai payung hukum atau baru dalam tahapan draf Raperda di masing-masing daerah.

Dari Kabupaten Banjar sendiri, hadir di Command Center Manis Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Masruri, Kabag Hukum Setdakab Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar