Rapat Paripurna DPRD, Bupati Banjar Sampaikan 2 Raperda

299

MARTAPURA,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Gedung DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (04/11) pagi.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar, HM. Rofiqi ini beragendakan pengajuan perubahan Raperda Inisiatif DRRD Kabupaten Banjar.

Rapat yang diikuti oleh Bupati Banjar, H. Khalillurrahman didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr.Diauddin secara virtual melalui Command Center Barokah ini juga beragendakan Penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Kepemudaan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil ini mengungkapkan raperda yang diajukannya ini sangat penting agar pemerintah daerah bisa memberikan pembinaan bagi pemuda.

“Peran pemuda sangat penting dalam masa kini dan akan datang sebagai penerus perjuangan bangsa. Sehingga Pemerintah Daerah akan membina pemuda yang berada dalam organisasi kepemudaan melalui kebijakan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sementara untuk Raperda mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati Banjar mengatakan raperda tersebut merupakan modal utama dalam mengambil kebijakan.

“Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan modal utama untuk kebijakan dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten Banjar,” tutur Guru Khalil.

Sementara itu DPRD Kabupaten Banjar juga menyampaikan beberapa Raperda inisiatif, yakni Raperda terkait pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banjar nomor 15 tahun 2014 tentang pengaturan minuman beralkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya.

DPRD Kabupaten Banjar juga menyampaikan 2 Raperda inisiatif yakni terkait Raperda pasar modern dan Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Reporter : Faidillah
Editor : Ronny Lattar