Berita

Sepanjang Tahun 2020, Bansos dan Infrastruktur Mendominasi Aduan Masyarakat di Aplikasi LAPOR

MARTAPURA,- Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian ( DKISP ) Kabupaten Banjar memaparkan Laporan Hasil Evaluasi Pemantauan Isu Publik, Pendapat Umum dan  Aduan Masyarakat tahun 2020.

Dari hasil tersebut berdasarkan rekapitulasi data melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ( LAPOR ) milik DKISP Banjar, terhitung sejak 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020 sebanyak 317  laporan yang masuk, 196 laporan yang terverifikasi ( memenuhi syarat, kelengkapan data dan jelas )  serta sudah terdisposisikan semua.

“Berdasarkan grafik periode Januari – Desember 2020, laporan yang masuk terkait Infrastruktur, bantuan sosial, kesehatan, air bersih, kependudukan dan lainnya. Dengan jumlah keseluruhan 196 laporan,”ujar Rizal Admin Koordinator aplikasi LAPOR, Jumat ( 19/02 ) pagi.

Rizal juga menjelaskan, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik maka pemerintah melakukan langkah-langkah upaya perbaikan, dengan cara memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka diterbitkan peraturan Presiden nomor 76 tahun Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),”jelas dia.

Rizal menambahkan, melalui SP4N LAPOR diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan kewenangan

masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik DKISP Banjar Eddy Elminsyah Jaya menjelaskan, khusus di Kabupaten Banjar laporan rata-rata per bulannya diterima 8 – 29 laporan. Terbanyak perihal bantuan sosial dan infrastruktur.

Dikatakan Eddy, laporan-laporan yang diterima sesuai SOP Pengaduan Publik SP4N LAPOR selama 5 hari kerja harus ada tanggapan.

“Alhamdulillah saat ini semua SKPD dan instansi terkait sudah berkomitmen dalam mensukseskan penyelenggaraan aspirasi masyarakat dalam memaksimalkan pelayanan publik yang prima bagi pemerintah dalam melayani warganya,”ungkap dia.

Dia berharap, semoga respon cepat SKPD dan instansi terkait atas laporan masyarakat dapat ditanggapi dengan serius dan ini menjadi penilaian sendiri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar

Terbaru

90 Kader PKK se-Kecamatan Simpang Empat Ikuti Peningkatan Kapasitas

Radio Suara Banjar

140 Desa Akan Gelar Pilkades, Prokes Covid-19 Harus Diterapkan

Radio Suara Banjar

Ribuan Jemaah Hadiri Haul ke 44 KH Salim Ma’ruf

Radio Suara Banjar