Suket Sudah Mati, Tapi Masih Sah

1,035

MARTAPURA,- Masyarakat Kabupaten Banjar yang saat ini memiliki Surat Keterangan sebagai pengganti E KTP yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, disarankan untuk mencetaknya menjadi kepingan E KPT. Demikian dikatakan Kepala Seksi Idenduk Mifriadi saat mendampingi Pusaro Rianto Kepala Bidang Dafduk Dukcapil Banjar di gelaran talkshow Dukcapil Menyapa Masyarakat di Radio Suara Banjar, Selasa ( 13/07 ) siang.

Di akui, meskipun surat keterangan tersebut terbilang sudah mati karena dikeluarkan sudah cukup lama dan tanggal berlaku hanya 6 bulan, namun masih sah-sah saja digunakan untuk keperluan kependudukan. Jika masyarakat ingin mencetaknya menjadi kepingan E KTP bisa saja mengajukannya melalui layanan online via whatsApp di nomor 0811 518 4105, disetiap hari kerja dari pukul 08.00 – 14.00 wita, kecuali Jumat dari 08.00 – 11.00 wita.   

Bagi masyarakat yang mau mencetaknya bisa mengirimkan poto surat keterangan di nomor whatsApp tersebut disertai pengisian fomulir yang dikirimkan oleh admin.

“ Sekarang sudah tersedia alangkah baiknya masyarakat yang memiliki surat keterangan tersebut mencetaknya menjadi KTP Elektronik, untuk prosesnya dari admin, bila sudah sesuai baru diserahkan kepetugas pencetak, kemudian di list dan disampaikan kepada pihak pos untuk selanjutnya dikirim kepada pemohon sesuai alamat,” ujarnya

Sementara itu Pusaro Riyanto menambahkan, bagi masyarakat pemula yang sudah berusia 17 tahun dan wajib memiliki E KTP dan mungkin kebingungan bagaimana cara membuat E KTP di saat pandemi Covid-19, juga bisa mengajukan permohonannya secara online dinomor 0811 518 4106.

Dimasa pandemi ini Disdukcapil Banjar mampu mencetak E KTP seratus hingga tiga ratus keping perharinya. Bagi pemula yang sudah mengajukan permohonan melalui online diminta untuk bersabar menunggu panggilan guna perekaman di MPP Barokah Martapura. Ketika sudah mendapat panggilan dan melakukan perekaman, pemohon bisa mendapatkan E KTP dihari tersebut setelah menunggu beberapa jam.

“ Jika perekamannya pagi selesainya E KTPnya sekitar jam 11.00, jika perekaman jam 11.00 selesai jam 14.00, namun jika perekamannya sudah siang, maka selesainya pada ke esokan harinya,” ujarnya. 

Terkait dengan E KTP yang pernah dicetak dengan masa berlaku hingga tahun 2017 atau tidak se umur hidup, Pusaro mengatakan E KTP tersebut masih berlaku dan masih sah, dan tidak melarang untuk warga melakukan pencetakan ulang dengan masa berlaku seumur hidup.

Reporter : Ronny
Editor : Ronny Lattar