MARTAPURA,- Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Siberkreasi menggelar webinar listerasi digital bertema “Memahami Batasan-Batasan dalam Dunia Digital”di Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (21/07/2021) siang, dipandu oleh Host Shabrina Anwari.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Laut, H Sukamta. “Sesuai dengan arahan visi presiden, beserta Kemenkominfo dan Siberkreasi. Untuk meningkatkan tingkat kecakapan masyarakat dalam dunia digital. Peta literasi digital yang dirancang adalah digital skill, digital safety, digital ethics, dan digital culture,” ujarnya.
Pemateri Malik Atmadja, seorang Founder dan CEO Malik Entertainment menyampaikan materi bertajuk ‘Kebebasan Berekspresi’. Ia menyebutkan bahwa medsos memiliki beberapa sisi yang harus ditelaah, ada yang berguna positif, positif tapi tidak berguna, negatif tapi berguna, dan ada yang negatif tapi tidak berguna. “Kita harus cermat nih dalam mengkategorikan informasi yang kita terima ini,” katanya.
Malik menjelaskan tips bijak menjalankan dunia digital. Yang pertama itu paham platform, manfaatkan sosial media, bisa bedakan hoax dan fakta, kontrol emosi, mengerti hukum, dan tahu kerugian sosial media.
Sementara narasumber Hesti Palestina Yunani, seorang Redaktur Harian Disway, penulis, dan dosen membagikan cara ‘Bijak dalam Kebebasan Berekpresi’. Ia menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi yang baik adalah memahami dasar hukum yang berlaku. “Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan kabar bohong itu semua diatur dalam UU ITE,” ujarnya.
Heti menguraikan bahwa dalam dunia maya kita terbagi menjadi beberapa peran. Masing-masing pencipta pesan, pemilik pesan, pembagi pesan, penerima pesan, pemakai pesan, dan penyimpan pesan. Selain itu ia juga memberikan tips dalam membekali diri dalam bersosial media.
“Profil, karakter, kreatif, terampil, pengetahuan, sikap, dan inovasi. Itu semua penting diperhatikan sebelum menggunakan sosial media lebih jauh,” ucap Heti.
Dijabarkan Heti, ada beberapa dampak dari berekspresi yang tidak sesuai. “Narcisisstic personality disorder, social climber, addiction, internet asperger syndrome, voyeurism, fear of missing out, dan munchausen syndrom,” jelasnya.
Soraya Ghina, seorang Penyanyi, Pencipta lagu dan Presenter memaparkan materi terkait ‘Hak Cipta dan Keamanan Karya di Dunia Digital’. Soraya memaparkan bahwa dalam perlindungan hak cipta ada yang otomatis dan ada yang manual.
“Kalau di platform tertentu memang ada yang langsung menolak jika kita melakukan plagiasi atau tidak mencantumkan nama pencipta atau pengaranganya, lalu untuk manual bisa kita daftarkan melalui website DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ucapnya.
Ia juga menjabarkan bahwa hak seorang pencipta itu terbagi menjadi dua “Ada hak moral dan hak ekonomi. Hak moral itu bersifat abadi seperti nama pencipta dan isi ciptaannya, sedangkan hak ekonomi terkait pemanfaatan seperti hak penggandaan, pendistribusian, dan publisitas,” ujarnya.
Reporter Rifky Zidane Editor : Ronny Lattar