KARANG INTAN,- Sebanyak 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Karang Intan, Kanwil Kemenkumham Kalsel hirup udara bebas, setelah selesai menjalani pidana, Selasa (15/11/2022) pagi.
“Hari ini ada 34 warga binaan dibebaskan, 23 bebas murni karena telah menjalani pidana dan subsider yang dimiliki. 11 lainnya program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dilanjut pembinaan oleh Bapas Banjarmasin,” terang Kalapas Wahyu Susetyo.
Kalapas menambahkan, 23 warga binaan seharusnya bebas murni pada 17 Agustus 2022, ada denda pengganti (subsider) yang tidak dibayar, sehingga harus menjalani subsider selama 3 bulan, dari pidana 5 hingga 9 tahun yang dijatuhkan.
“Pembebasan warga binaan tidak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka, seperti remisi dan program integrasi, dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan,” sambung Kalapas di mana program integrasi PB dan remisi merujuk kepada UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Salah seorang WBP yang bebas berinisial A.S. mengaku senang, karena tak menyangka bisa pulang lebih cepat dan bisa berkumpul bersama keluarga.
“Sangat senang karena akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga, dan pembinaan yang selama ini diberikan Lapas Narkotika Karang Intan berguna sebagai bekal saya menjalani kehidupan di luaran sana,” ungkap A.S.
Surat Keputusan (SK) PB diberikan oleh Kasubsi Bimkemaswat Purwawinata sekaligus mengantar ke luar WBP yang sudah ditunggu pihak keluarga.
Rilis Editor : Ronny Lattar