Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 Diperketat

363

MARTAPURA,- Pemerintah Pusat telah memutuskan, bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 akan tetap dilaksanakan. Untuk itu terus dilakukan koordinasi persiapan menjelang berlangsungnya pilkada serentak yang semakin dekat bersama Kepala Daerah di seluruh Indonesia.

Yakni dengan Rapat Koordinasi Analisa Pelaksanaan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN serta Kepala BNPB, sementara Bupati Banjar H.Khalilurrahman mengikutinya melalui virtual di Command Center Barokah Martapura Jumat (02/10) pagi.

Dalam Rakor tersebut Menkopolhukam Mahfud MD menuturkan, pemerintah daerah segera menyusun peraturan tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan yang nantinya akan diperkuat menjadi Perda.

“ seperti melakukan langkah pencegahan dengan menerapkan 3M+1 dan 3T.” ujarnya.  

Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat harus menerapkan 3M+1 (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan) dan sebagai langkah penanganan pemerintah daerah harus melakukan 3T (Testing, Tracking, Treatment).

Mahfud menambahkan, kampanye pasangan calon harus ikut mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan kampanye sehat.

“ pasangan calon diperbolehkan memasang gambar paslon pada masker, handsanitaizer, sabun cuci tangan, dan tempat mencuci tangan yang dibagikan kepada masyarakat. Selain itu juga meminta kepada Aparat TNI Polri untuk memberikan pengamanan pilkada serentak sesuai prosedur.” katanya.

Sementara itu Plh. KPU RI Ilham Saputra menyampaikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang berjumlah sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Agar memperhatikan larangan bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Dalam kegiatan rakor tersebut Bupati Banjar di dampingi Sekda Banjar HM. Hilman, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Ketua KPUD Banjar Muhaimin, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamjidillah serta Kepala SKPD terkait lainnya.

Reporter : Dilla Novera
Editor : Ronny Lattar