MARTAPURA,- Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia, begitu juga dengan warga binaan atau Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA Martapura.
Para andikpas tetap mendapatkan haknya untuk memilih wakil rakyat, kepala daerah hingga presiden di tahun 2024 mendatang.
Untuk itu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, hadiri undangan rapat koordinasi (rakoor) Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II (Dua) Juni 2022, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Jumat (24/6).
Kegiatan di KPU Kabupaten Banjar ini dimulai pada pukul 14.00 WITA sampai. LPKA Martapura melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Hamirun didampingi, Kasubsi Klasifikasi, Robbyanoor menghadiri kegiatan rakoor tersebut.
Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat pemilu atau Pemilihan selanjutnya.
Rilis : Humas LPKA Martapura Editor : Ronny Lattar