Berita

Dinsos Banjar Perkuat Sinergi Kecamatan dan Desa Demi Optimalisasi Kabupaten Layak Anak

MARTAPURA – Dalam upaya optimalisasi program Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Langkah ini diambil setelah persentase replikasi program ramah anak yang masih rendah di tingkat bawah yang baru menyentuh angka 40 hingga 50 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar Erny Wahdini usai membuka kegiatan Penggerakan Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan KTA, ABH Dan Perkawinan Anak, di Aula Lantai 3, Gedung Islamic Center Martapura, Senin (25/5/2026) pagi.

Erny menjelaskan, koordinasi ini penting dilakukan agar setiap lini memahami posisi masing-masing dalam melakukan intervensi, terutama dalam penyediaan ruang bermain ramah anak dan pemutakhiran data secara berkala.

“Langkahnya termasuk ini hari ini, kami melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait mulai dari kecamatan, SKPD, sampai ke tingkat desa. Kemudian selanjutnya berkoordinasi juga dengan pengambil-pengambil kebijakan, hal-hal apa saja nanti yang akan kita intervensi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga langkah-langkah yang kita ambil ini benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Selain mengenai fasilitas publik dan data anak, isu krusial yang ikut dibahas adalah tingginya angka pernikahan usia anak di masyarakat. Menurut Erny, fenomena ini sering kali berkaitan erat dengan angka putus sekolah dan sudut pandang masyarakat yang menganggap pernikahan sebagai jalan pintas untuk menghindari pergaulan bebas.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banjar H Ahmad Kamal menegaskan bahwa secara administratif, sistem pencatatan pernikahan melalui KUA saat ini sudah sangat ketat dan transparan melalui aplikasi Simkah. Setiap anak yang ingin menikah di bawah umur wajib mengantongi izin dispensasi dari Pengadilan Agama.

Namun, tantangan terbesar justru berada pada jalur pernikahan non prosedural di luar resmi KUA yang didorong oleh faktor ekonomi dan budaya.

“Terkait dengan sistem yang ada pada kami sebenarnya sudah memberlakukan Simkah, Sistem Informasi Pernikahan, yang di mana di situ dengan jelas bisa terlihat transparan anak-anak yang berada di bawah usia anak untuk melakukan pernikahan itu harus izin administrasi dispensasi Pengadilan Agama dan KUA tidak berani untuk perkawinan, pernikahan terhadap masyarakat yang itu tidak prosedural, tidak legal,” terangnya.

Kamal menambahkan, sinergi yang diinisiasi oleh Dinsos P3AP2KB ini merupakan momentum yang tepat untuk melibatkan tokoh agama setempat. Mengingat kentalnya budaya masyarakat Banjar, tokoh tokoh agama diharapkan mampu menjadi teladan dan menyuarakan bahwa usia anak adalah usia untuk menempuh pendidikan, bukan pernikahan.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Kalsel Cabang Martapura, Pengadilan Agama dan Polres Banjar.

 

 

Reporter : Rifky Zidane

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra

Terbaru

Ikuti, Seleksi Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional 2022

Radio Suara Banjar

Sambut Ramadan, 130 Anak di Khitan

Radio Suara Banjar

Satops Patnal PAS Kalsel Geledah Kamar Hunian Lapas Narkotika

Radio Suara Banjar