Ingat, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

298

MARTAPURA,- “ Akhir Maret di depan mata, Ayo Segera Laporkan SPT Tahunan Pribadimu ” menjadi tema talkshow  Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapura, dengan narasumber Heri Sukoco didampingi staf penyuluh Davin, di Radio Suara Banjar, Selasa ( 16/03 ) pagi.  

Heri Sukoco Kepala KP2KP Martapura menjelaskan jika pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id kemudian masukkan data dan kata sandinya.

“Jika kita merupakan wajib pajak baru, jadi belum pernah melaporkan SPT tahunan sebelumnya, maka langkah pertama yang kita lakukan adalah dengan mengajukan Efin, yakni sejenis kode keamanan yang kita harus dapatkan sebelum melaporkan SPT tahunan agar kita mempunyai akun djp online,” jelas Heri.

Sementara itu, Davin staf Penyuluh KP2KP Martapura menuturkan, tak jarang dari wajib pajak ada yang lupa kata sandi, dalam hal ini langkah yang diambil wajib pajak adalah tetap bisa lapor pajak dengan cara wajib pajak mengetik di laman djponline pada bagian bawah, kemudian diarahkan ke laman berikutnya ubah kata sandi.

“ Setelahnya kita mengisi NPWP, efin, serta email yang baru apabila email yang terdaftar juga sudah lupa, masukan kode keamanan dan submit, setelahnya, kita akan menerima email tentang pembuatan kata sandi baru, dan kemudian kita bisa membuat kata sandi yang baru agar bisa mengakses djponline,”  

Secara khusus Heri Sukoco Kepala KP2KP Martapura agar wajib pajak pribadi jangan sampai lupa batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2021.

Menutup sesi talkshow Davin staf Penyuluh KP2KP Martapura, jika ada yang ingin menanyakan seputar informasi yang disampaikan bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru 0511 4782833,4780163 atau KP2KP Martapura 0511 4721677.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar