Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Ini Tugas Utamanya

632

MARTAPURA,- Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sosialisasi melalui LPPL Radio Suara Banjar, Selasa ( 08/06 ) pagi, dengan narasumber anggota Komisi Informasi Kalsel Bidang Koodinator Advokasi, Edukasi, Sosialisasi Agus Riyanto.

Dikesempatan ini Agus Riyanto mengenalkan kiprah Komisi Informasi di Kalimantan Selatan, dan menyampaikan program yang telah dilaksanakan kurun waktu tahun 2020 lalu.

Menurut Agus, saat ini keberadaan Komisi Informasi Prov Kalsel telah memasuki periode 4 tahun kedua dengan kegiatan utama penyelesaian sengketa informasi yang ada dari pemohon dan termohon persidangan.

” Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi baik dari Badan Publik atau pihak penyampai informasi, kemudian sangat diharapkan dalam sebuah kedinasan mempunyai PPID sebagai pengelola dan penyampai informasi yang dibutuhkan masyarakat” ujar Agus.

Agus mengakui sebagian masyarakat masih belum mengetahui fungsi dari Komisi Informasi dan saat ini pihaknya terus melaksanakan sosialisasi terkait program mereka ke masyarakat.

” Pada tahun 2020 permasalahan sengketa informasi yang diselesaikan ada 13 sengketa informasi, 10 diantaranya diselesaikan melalui mediasi dan 3 lainnya melalui persidangan,” jelas Agus.

Dikesempatan ini Agus berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Komisi Informasi karena mendapatkan informasi adalah salah satu hak warga negara Indonesia.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar