KP2KP Martapura Edukasi Tentang Pajak Profesi dokter

30

MARTAPURA,- Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco menyampaikan informasi terkait Perpajakan Profesi dokter di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (21/8/2023) pagi.

Menurut Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco aspek penghasilan dari dokter yang merupakan objek pajak memang lumayan banyak, dan ada beberapa macam bentuknya seperti :

1. Penghasilan dokter sehubungan dengan pekerjaan bebas.
2.Penghasilan dari usaha.
3.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
4.Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final.
5.Penghasilan dari luar negeri.
6.Penghasilan yang bukan objek pajak.
7.Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final.


” Kewajiban yang harus dilakukan seorang dokter terkait perpajakannya adalah yang pertama, sudah jelas jika seorang dokter telah memenuhi persyaratan subjektif maka harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP” ujar Heri.

Mendampingi di sesi talkshow kali ini Penyuluh KP2KP Martapura Satya menambahkan, setelah ditetapkan menjadi wajib pajak maka wajib untuk menghitung, membayar, memotong, atau menyetorkan pajaknya.

“Bagi dokter yang melakukan pekerjaan bebas, wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya dan apabila dokter dalam melakukan pekerjaan bebas tersebut mempunyai karyawan, maka wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawan tersebut dan menyetorkan serta melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut, lalu kewajiban untuk membuat pembukuan atau pencatatan dan melaporkan Surat Pemberitahuan,” jelas Satya.

Dirinya juga mencontohkan terkait penghasilan yang diterima yang tidak termasuk pajak seperti hibah, bantuan, sumbangan, yang dikecualikan sebagai objek pajak. Bagian laba yang anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham juga merupakan objek Pajak Penghasilan. Atas penghasilan tersebut tidak digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh tertuang sesuai tarif 17 dan cukup dilaporkan saja di Surat Pemberitahuan.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Editor : Suhendra