Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tinggal Sepuluh Hari

108

MARTAPURA,- Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru selalu giat mengingatkan masyarakat di Kabupaten Banjar agar tidak lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Tahunan Orang Pribadi batas akhir pada 31 Maret 2023.

Hal ini dijelaskan Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa (21/03/2023) pagi.

Dikatakan Heri, untuk penyampaian Formulir SPT Tahunan bisa diperoleh wajib pajak dengan login di laman djponline.pajak.go.id. Sementara bagi Orang Pribadi Karyawan dapat memilih menu E-Filing dan OP Usaha dan Pekerjaaan Bebas atau Karyawan yang juga memiliki usaha atau pekerjaan bebas memilih menu E-Form.

Langkah pertama dijelaskan Heri, untuk bisa membuat pelaporan secara online, wajib pajak harus mendaftarkan diri atau melakukan registrasi akun terlebih dahulu, dimana untuk pendaftaran tersebut mewajibkan wajib pajak untuk memiliki nomor EFIN.


“Nomor EFIN berjumlah 10 digit yang bisa diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak atau secara online memalui email / whatsApp kantor pajak setempat,”jelasnya.

Mendampingi Heri Sukoco di talkshow kali ini, Staf Penyuluh KP2KP Dani mengungkapkan, langkah yang diambil pihaknya dalam rentang waktu hitungan hari menuju 31 Maret, terkait batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi baik karyawan maupun UMKM lebih rutin melakukan kelas pajak termasuk langsung ke kecamatan bahkan lakukan sosialisasi ke tingkat RT.

Baik Hari dan Dani mengingatkan batas akhir tadi pada 31 Maret ini jangan sampai dilewatkan dan lapor semakin cepat semakin baik, termasuk juga mengingatkan bahwa tanggal tersebut juga batas pemadanan atau validasi NIK NPWP.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra