Berita

Pemkab Banjar Gelar Bimtek Produk Hukum Daerah 2026

BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Produk Hukum Daerah Tahun 2026 di Hotel Roditha, Kota Banjarbaru, Selasa (28/04/2026) pagi.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan SKPD dan kecamatan se-Kabupaten Banjar tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rakhmat Dhany.

Rakhmat Dhany menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah.

“Bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman kepada pejabat/ASN Pemerintah Kabupaten Banjar mengenai tata cara penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, termasuk substansi materi yang dapat diatur serta tujuan pembentukannya,” ujar Dhany.

Ia berharap melalui kegiatan ini, perencanaan produk hukum daerah dapat dilakukan secara lebih baik sehingga kualitas regulasi yang dihasilkan semakin meningkat. Menurutnya, produk hukum daerah menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pencapaian visi Kabupaten Banjar, yakni Manis, Maju, Mandiri dan Agamis.

“Diharapkan setiap perangkat daerah dapat mengikuti panduan yang disampaikan, sehingga kualitas produk hukum dapat diukur melalui indeks reformasi hukum dan kualitas kebijakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Banjar, Rizky Amalia Eka Syafitri, menyampaikan bahwa Bimtek ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN, mulai dari tahap perencanaan hingga penyusunan materi rancangan produk hukum daerah.

Rizky menambahkan, Bimtek tahun ini memiliki fokus khusus dibandingkan tahun sebelumnya, yakni penyesuaian dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian hukum pidana.

“Tahun ini lebih difokuskan pada bagaimana penyusunan sanksi pidana dalam Perda telah menyesuaikan undang-undang terbaru, sehingga ASN dapat memahami rumusan sanksi yang tepat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa istilah pelanggaran dan kejahatan kini telah disatukan menjadi tindak pidana, sehingga penyusunan sanksi dalam produk hukum daerah harus menyesuaikan ketentuan tersebut, baik sanksi pidana maupun administratif.

Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Rakhmat Dhany dengan materi perencanaan produk hukum daerah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Azhari tentang teknik Perda dan Perkada dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Selatan Bahjatul Mardhiah tentang Teknik Penyusunan Materi Sanksi dalam rancangan Peraturan Daerah dab Rancangan Peraturan Bupati.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

 

Reporter: Rif’ah

Editor: Ronny Lattar

Uploader: Suhendra

Terbaru

Banjir Makin Dalam dan Meluas, Bank Kalsel Berikan Bantuan

Radio Suara Banjar

Uji Aplikasi Si Damkar Manis

Radio Suara Banjar

Roadshow GITAKU MANIS Dimulai di Desa Abumbun Jaya

Radio Suara Banjar