Pemkab Banjar Tingkatkan Penertiban Pemanfaatan Ruang

304

MARTAPURA,- Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional melaksanakan FGD III Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Via Vidcon dengan Pemerintah Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (02/12) pagi.

FGD (Focus Group Discussion) ini dihadiri Sekda Banjar H.M.Hilman, Staff Ahli Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Muhammad Nur, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Hanafi, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar Hj. Ida Pressy, SKPD Banjar, Forkopimda Banjar dan peserta lainnya.

Maksud dan tujuan FGD III ini mewujudkan tertib tata ruang melalui pengenaan sanksi administratif, dan pendampingan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada pemerintah daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sekda Banjar Dr. H. M Hilman kepada awak media mengatakan, pada FGD III pembahasan ialah mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Banjar.

“Kita melaksanakan proses terkait dengan hasil penertiban indikasi pemanfaatan ruang dari tahapan-tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya. Tahapan awal ada audit pemanfaatan ruang yang ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Hilman melanjutkan, terkait dengan hal tersebut diadakan penegakan terhadap pelanggaran. Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, FGD I, FGD II dan hari ini kita melaksanakan FGD III.

” Di FGD III ini kita membahas mengenai sanksi administratif yang akan dilakukan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditindaklanjuti dengan penandatangan komitmen sekaligus pemasangan plang pelanggaran pemanfaatan ruang pada lokasi terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, yaitu Kawasan Hutan Lindung yang dimanfaatkan untuk kegiatan tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Gambut,” ujarnya.

Kegiatan ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Sekda Banjar dengan pihak terkait.

Pemanfaatan ruang akan menjadi lebih efektif dan optimal jika kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua pihak ditingkatkan. Koordinasi dilaksanakan dengan aparat penegak hukum diperlukan mengenai sanksi, patroli, sekaligus usaha pemulihan Kawasan Hutan Lindung menjadi daerah resapan.

Reporter : Inka Regina
Editor : Ronny Lattar