Terdampak Pandemi, Pemerintah Perpanjang Insentif Wajib Pajak Hingga Akhir Desember

344

MARTAPURA,- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu  ) resmi memperpanjang pemberian insentif  pajak hingga akhir Desember 2021 setelah sebelumnya pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.

Demikian dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapura Heri Sukoco dalam program talkshow di Radio Suara Banjar, Rabu (18 / 08) pagi.

Menurut Heri Sukoco, perpanjangan insentif pajak diberikan kepada wajib pajak terdampak Covid -19 dan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 82 Tahun 2021 dan aturan ini sekaligus merevisi PMK Nomor 9 tahun 2021.

” Pemberian insentif diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang mengalami dampak langsung akibat Pandemi Covid -19 agar memudahkan para wajib pajak dalam meneruskan usahanya” jelas Heri.

Mendampingi Heri Sukoco, staf Penyuluh KP2KP Martapura Wulan menambahkan jika insentif dapat pula diartikan secara singkat merupakan kebijakan efektif atas dasar pengurangan beban pajak yang diberikan kepada wajib pajak, kemudian dasar pemberian insentif merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pihak terdampak akibat Pandemi Covid -19 agar dapat menambah modal usaha atau meringankan bebannya.

Bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan terkait materi yang dibahas bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru ( 0511 ) 47282833,4780163 atau KP2KP Martapura ( 0511 ) 4721677 serta dapat menanyakan lewat chat WhatsApp di nomor 0896-9028-4288.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar