Komisi II DPR Akan Perjuangkan Revisi Perpres Tentang Penggunaan Dana Desa

389

MARTAPURA,- Komisi II DPR RI akan memperjuangkan revisi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 pasal 5 ayat 4 khususnya tentang penggunaan dana desa.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Rifkinizamy Karsayuda saat Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Selatan, di gedung Islamic Center KH Anang Djazouly Seman Martapura, Kamis (28/4/2022) siang.

Rifkinizamy ingin memastikan penggunaan dana desa bisa lebih optimal digunakan secara otonom oleh pemerintahan desa. Oleh karena itu ia bersama rekan-rekan di komisi II ingin merevisi Perpres tersebut yang membatasi pengelolaan dana desa.

” Selanjutnya kami juga ingin memastikan keberlangsungan status perangkat desa yang masih honorer, agar tidak diberhentikan oleh negara sebagaimana di tahun 2023, sebagaimana peraturan PP No 49 tahun 2008.  Komitmen seperti itulah yang ingin kami lakukan untuk desa di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Sultan, mengapresiasi atas terselenggaranya silaturahmi ini. Iaberharap kedepannya kolaborasi PPDI dengan pemerintah daerah dapat terjalin erat demi kemajuan pembangunan di desa.

” Perangkat desa adalah garda terdepan bagi pembangunan, oleh karena itu setiap pengurus dan anggota PPDI harus memahami setiap bagian tugasnya, karena bagian dari pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga berharap setiap perangkat desa harus punya inovasi, agar  bisa mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan di desa.

Turut hadir mewakili Pemkab Banjar dalam silaturahmi sekaligus bukber tersebut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Noon Zairina Warsita, anggota Komisi IV DPRD Banjar M Iqbal serta para pengurus dan anggota PPDI Kabupaten Banjar.

Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar