Pemerintah Kurangi Subsidi, BPJS Kesehatan Kelas III Jadi Rp. 35.000,- Perbulan

451

MARTAPURA,- Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. M Hilman memimpin rapat koordinasi Forum Kemitraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Barakat Martapura, Jum’at ( 26 /03 ) pagi.

Rapat Forum Kemitraan BPJS Kesehatan yang dihadiri Kepala Cabang BPJS Banjarmasin Agus Supratman,  para kepala SKPD Banjar dan stakeholder terkait tersebut, bertujuan melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan dan fasiltas kesehatan serta tunggakan iuran  BPJS  kesehatan.

Dalam penyampaiannya Kepala Cabang BPJS Banjarmasin Agus Supratman menginformasikan Pemerintah pusat memutuskan mengurangi besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) dan Bukan Pekerja ( BP ). Dengan pengurangan subsidi itu maka iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp. 9.500,- menjadi Rp. 35. 000.-.

” Aturan kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 64 tahun 2020 . Pemerintah memutuskan iuran kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Namun tahun ini pemerintah mengurangi bantuan iuran menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Dengan demikian peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Sementara itu Sekda Banjar HM Hilman selaku ketua forum mengatakan rapat forum kemitraan ini bisa dijadikan momen untuk menyamakan persepsi serta memecahkan permasalahan pelaksanaan program JKN – BPJS Kesehatan.

” Segala kekurangan yang ada di  pemerintah daerah seperti kurang antusiasnya warga yang ikut BPJS Kesehatan maupun minimnya keikutsertaan dari perusahaan swasta menjadi pekerjaan rumah dan tantangan  bagi kita dalam penyelesaian masalah tersebut. Dengan kerjasama yang terjalin semoga  kedepannya bisa terselesaikan,” harapnya.

Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar