Pemkab Banjar Gelar Rakoor Penyusunan Produk Hukum Daerah

59

MARTAPURA,- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Aula Barakat Martapura, Selasa (22/8/2-23).

 

Rakoor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai tata cara penyusunan rancangan produk hukum daerah (Raperda, Raperbup dan Keputusan Bupati) sebagai dasar dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Selain itu juga memberikan pengetahuan mengenai menganalisis kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) sesuai skala prioritas.

 

Rakoor menghadirkan 3 (tiga) narasumber masing-masing H Masruri selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gt M Noor Alamsyah selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan kabupaten/kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan,

 

Narasumber H Masruri mengetengahkan materi tentang kewajiban kepala perangkat daerah menyusun rancangan produk hukum daerah sesuai dengan tugas dan fungsi. Gt M Noor Alamsyah dengan materi penyusunan perda dan peraturan kepala daerah. Sementara Bahjatul Mardhiah mengetengahkan materi teknik penyusunan produk hukum daerah, tata cara penyusunan naskah akademik/keterangan penjelasan, dan tata cara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperbup.

 

Rakoor yang dihadiri perwakilan setiap jajaran SKPD tersebut diharapkan Pemkab Banjar dapat membentuk produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

 

 

Rilis

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra