Webinar Listerasi Digital, Internet Itu Kawan Atau Lawan

787

MARTAPURA,- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan webinar listerasi digital di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Senin (12/07/2021) pagi dipandu host Septi Diajeng.

Perkembangan dunia internet yang semakin pesat bagai dua sisi mata pisau, mempunyai sisi positif apabila dimanfaatkan dengan bijak dan mempunyai sisi negatif jika disalahgunakan. Menurut data 29,3% pengguna internet menggunakan internet untuk chatting dan 24,7% berselancar di sosial media, hal ini menjadi peluang yang besar untuk berbagai informasi menyebar.

Program nasional Presiden Joko Widodo ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Laut, H Sukamta. “Sesuai dengan arahan visi presiden, beserta kemenkominfo dan siberkreasi. Utk meningkatkan tingkat kecakapan masyarakat dalam dunia digital. Peta literasi digital yang dirancang adalah digital skill, digital safety, digital ethics, dan digital culture,” ujarnya.

Dyan Fitri Nugraha, seorang mantan presenter berita, reporter, dan dosen menyampaikan materi bertajuk ‘Cerdas dan Bijak Berinternet’. Ia menyebutkan dalam dunia digital, cerdas dan bijak ini menjadi bebas dan terbatas. “Internet itu seperti obat bisa dikonsumsi siapa saja, namun mempunyai batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh konsumennya.

Dyan menjelaskan bahwa bebas dan terbatas itu mempunyai norma agar terhindar dari berbagai kejahatan di dunia maya.

“Pengguna internet harus terjaga dari tidak kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, kerugian konsumen, SARA, dan kekerasan,” jelasnya.

Sebelum menekan tombol share pada konten yang didapat, Dyan mengingatkan melakukan 4 hal sebelum terlanjur menyebarkan sebuah konten. Antara lain, Validitas, Urgensi, Timing serta Share / Keep.

Sementara pemateri Fifi Alfiana Rosyidah, seorang Bisnis Analis, membagikan cara ‘Beretika dalam Menghargai Konten Orang Lain di Media Sosial’. Hindari melakukan cyberbullying pada konten orang lain, ini membahayakan dampaknya karena juga diatur pada UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Fadilla Yahya, seorang Mentor, Model, Influencer, dan Public Speaker memaparkan materi ‘Bijak Bersosial Media’.  Dikatakan, jika ingin menggunakan karya orang lain harus meminta izin dulu agar terhindar dari kasus plagiasi. “Paling tidak, mencantumkan karyanya diciptakan oleh siapa, dan sumber aslinya di mana. Contohnya, lagi trend untuk cover lagu orang lain, harus dicantumkan penyanyi aslinya siapa.

Ia juga memperingatkan untuk hati-hati dalam menyebar informasi pribadi ke publik. “Orang yang menggunakan data pribadi orang lain juga tersangkut pasal 26 ayat 1 UU ITE,” ujarnya.

Pemateri terakhir, Fathul Hafidh, seorang Web and Network Programmer menjelaskan tentang ‘Tips dan Tools yang Diperlukan dalam Basic Digital’.

“Di bidang komunikasi, dasar yang harus dipelajari itu ada 7 yaitu membuat, mengirim, dan menggunakan akun email. Lalu share dokumen digital, posting sosial media, melakukan panggilan internet, membuat CV, setting dan membuat grup sosial media, sampai membuat video conference,” ujarnya.

Fathul juga memberikan informasi kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh pengguna internet dalam bertransaksi. “Harus bisa belanja online, menggunakan aplikasi m-banking dan sejenisnya, menyelesaikan form aplikasi pekerjaan, membuat form google, serta aplikasi untuk membeli tiket maupun reservasi hotel secara online,” ucapnya.

Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar