KP2KP Martapura Sosialisasikan Validasi NIK Jadi NPWP

318

MARTAPURA,- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, sampaikan sosialisasi terkait validasi NIK jadi NPWP serta informasi tentang fitur terbaru pemindah bukuan secara elektronik e-PBK, menghadirkan narasumber Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh KP2KP Deza.

Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menjelaskan, validasi NIK jadi NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2022 terhitung sejak 14 Juli 2022.

Validasi dilakukan karena masih adanya data yang harus disempurnakan yang dimiliki Wajib Pajak, sehingga diperlukan sinkronisasi terhadap data tersebut. 

Hal ini lanjut Heri berlaku untuk semua Wajib Pajak tanpa terkecuali atau bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK dan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit.

“Untuk batas validasi ini sendiri 31 Maret 2023,” jelas Heri.

Staf Penyuluh KP2KP Martapura Deza menambahkan, jika Wajib Pajak tidak melakukan validasi atau perubahan data sampai batas waktu ditentukan, maka hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan 31 Desember 2023 dalam layanan amdiministrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

Sesi talkshow kali ini juga memperkenalkan fitur baru di perpajakan yakni Pemindah Bukuan Secara Elektronik atau e-PBK, dimana sebelumnya pemindah bukuan dilakukan Wajib Pajak secara manual harus datang ke KPP maka melalui fitur ini dilakukan secara online yang diharapkan dapat lebih efisien.

e-PBK merupakan aplikasi penyampaian pemindah bukuan secara elektronik yang tersedia di laman web htpps://djponline.pajak.go.id sebagai alternatif chanel untuk penyampaian surat permohonan PBK, fitur di e-PBK ini perlu diaktifkan sendiri oleh Wajib Pajak agar muncul di menu layanan dengan memilih menu Profil – Aktivasi Fitur dan pilih layanan e-PBK.

Dikesempatan ini Heri Sukoco juga menyampaikan hasil sementara untuk 2022 tardata hingga pekan lalu presentase perpajakan di tiga wilayah Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Tanah Laut telah mencapai 151,23 persen 

” Ini sangat menggembirakan, semua tak lepas peran serta kerjasama dan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak secara keseluruhan di tiga wilayah kerja tersebut,” tutupnya.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar