Pendapat Akhir Bupati Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tentang Desa Wisata

89

MARTAPURA,- Wakil Ketua II DPRD Banjar Akhmad Rizani Anshari pimpin rapat paripurna, di ruang paripurna lantai 2 gedung DPRD Banjar, Rabu (8/11/2023) siang.

Pada rapat dengan enam agenda tersebut, Ahmad Rizani Ansyari didampingi Wakil Ketua III Akhmad Zacky Hafizie dan Sekwan Aslam. Dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Forkopimda, beberapa Kepala SKPD dan anggota DPRD Banjar.

Enam agenda tersebut diantaranya pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Inisiatif DPRD tentang Desa Wisata serta penyampaian Bupati atas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur pada pendapat akhirnya terhadap Raperda tentang Desa Wisata menuturkan, Desa Wisata suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas lainnya yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat menyatu dengan tata cata dan tradisi yang berlaku.

” Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Selain itu juga optimalisasi potensi ekonomi, karakteristik desa, mengangkat melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, menjaga kelestarian alam hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur juga mengurus kepentingan masyarakat setempat serta mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD Negara RI 1945,” ujarnya.

Saidi Mansyur sampaikan terima kasih kepada DPRD Banjar atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi sehingga pembahasan Raperda tentang Desa Wisata dapat diselesaikan dan memdapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Lebih jauh dikatakan, terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimaksudkan agar perangkat daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

” Menindaklanjuti Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan  pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) dengan pertimbangan penyesuaian kebutuhan hukum atas kelembagaan perangkat daerah, maka perlu untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui Raperda perubahan kedua tersebut.

 

 

Reporter : Rifky Zidane

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra