1.486 Warga Binaan Lapas Narkotika Dapatkan Remisi Umum  

34

BANJARBARU,- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, sebanyak 1.486 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima Remisi Umum (RU). Surat Keputusan (SK) diserahkan simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor terpusat di Lapas Banjarbaru, Kamis (17/08/2023) pagi.

 

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada acara pemberian RU HUT ke-78 Republik Indonesia.

Ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

 

 

Sementara Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo menjelaskan, pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

 

“ Harapan kita remisi ini menjadi motivasi untuk warga binaan selalu berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti pembinaan dengan baik sehingga semakin dekat waktu untuk berkumpul keluarga kembali,” tambahnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Faisol Ali didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kalimantan Selatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Banjar Raya dan sejumlah undangan.

 

 

Rilis : arb/ysf

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra